4 Perbedaan SHM dan SHGB, Ini Selengkapnya!

Di Indonesia, kepemilikan tanah diatur berbagai jenis sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Oleh karena itu, jika Anda mempunyai rencana untuk membeli tanah maupun properti sangat penting untuk memahami perbedaan SHM dan SHGB. Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang perbedaan keduanya secara lebih mendalam. Jadi, Anda bisa mengambil keputusan secara tepat nantinya.

perbedaan shm dan shgb
Sumber : Sinamasland

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Pada dasarnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang memberikan hak penuh untuk pemilik atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut merupakan bentuk kepemilikan yang terkuat dan diakui hukum di Indonesia. Pemilik SHM mempunyai hak atas tanah tanpa batasan waktu serta bisa memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Karakteristik Sertifikat Hak Milik

  • Pemilik SHM mempunyai hak penuh atas tanah, begitupun dengan hak untuk menyewakan, menjual maupun menggandakan tanah tersebut.
  • SHM tidak mempunyai batasan waktu, jadi pemilik bisa mempertahankan tanah tersebut selamanya selama tidak ada pelanggaran hukum.
  • Pemilik SHM mempunyai hak untuk menghibahkan tanah tersebut kepada orang lain.
  • Sedangkan dari segi pajak, pemilik SHM mempunyai kewajiban untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)?

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk bisa mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Pemilik SHGB hanya mempunyai hak atas bangunan, bukan atas tanah. SHGB juga biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu serta bisa diperpanjang.

Karakteristik Sertifikat Hak Guna Bangunan

  • Pemilik SHGB mempunyai hak yang terbatas hanya pada bangunan dan tidak termasuk tanahnya.
  • SHGB mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya selama 20 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun.
  • Pemilik SHGB tidak bisa menghibahkan tanah, namun bisa mengalihkan hak atas bangunannya.
  • Pemilik wajib untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi hanya pada bangunan yang dimiliki saja.

Perbedaan SHM dan SHGB

SHM dan SHGB merupakan dua jenis sertifikat tanah dan bangunan di Indonesia yang mempunyai perbedaan mendasar, apa saja?

Hak Kepemilikan

Untuk SHM ini mempunyai hak kepemilikan secara penuh atas tanah, sedangkan SHGB ini pemilik hak hanya pada bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan milik pribadi.

Durasi Hak

Masa dari Sertifikat Hak Milik tidak terbatas waktunya, sedangkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan terdapat jangka waktu tertentu, biasanya mempunyai durasi 20 sampai 30 tahun.

Kemampuan Untuk Mengalihkan Hak

Dari segi pengalihan hak, SHM bisa dijual atau dihibahkan sesuai dengan keinginan pemiliknya. Namun, untuk SHGB ini hanya bisa dialihkan bangunannya saja, namun tidak untuk tanahnya.

Penggunaan dan Pemanfaatan

Selain itu, pada segi penggunaan dan pemanfaatannya, pemilik SHM bisa menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keinginan, baik itu untuk pembangunan, pertanian atau yang lainnya. Sementara untuk SHGB, hak penggunaannya terbatas pada pembangunan saja, itupun sesuai dengan persetujuan pemilik tanah.

Keuntungan dan Kerugian SHM dan SHGB

Setiap sertifikat tentu saja mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing, apa saja? Berikut, di antaranya:

  • Keuntungan dan Kerugian SHM

Keuntungan SHM

Kerugian SHM

  • Memberikan rasa aman serta kepastian hukum untuk pemilik SHM.
  • Bisa digunakan untuk berbagai tujuan sesuai dengan keinginan pemilik, termasuk untuk investasi.
  • Pemilik sertifikat mempunyai tanggung jawab atas pemeliharaan tanah.
  • Pemilik SHM mempunyai kewajiban untuk membayarkan PBB di setiap tahunnya.
  • Keuntungan dan Kerugian SHGB 

Keuntungan SHGB

Kerugian SHGB

  • Lebih ekonomis, terutama untuk usaha yang membutuhkan sebuah bangunan tanpa perlu membeli tanahnya.
  • Memungkinkan para pengusaha untuk memulai usaha tersebut menggunakan biaya awal yang lebih rendah karena hanya menyewa bangunannya saja.
  • Mempunyai jangka waktu tertentu karena tidak mempunyai hak permanen atas tanah tersebut.
  • Memiliki keterbatasan pengalihan dan tidak bisa menghibahkan tanah tersebut.

Proses Pendaftaran SHM dan SHGB

Jika Anda ingin menggunakan sebuah bangunan untuk berbagai tujuan tentu saja harus mempunyai kedua sertifikat tersebut. Oleh karena itu, jika Anda belum mempunyai SHM atau SHGB, pastikan untuk mengajukannya terlebih dulu. Lalu, bagaimana proses pendaftarannya? Inilah di antaranya:

Pendaftaran SHM

Pendaftaran SHGB

  • Langkah pertama yang harus Anda lakukan tentu saja mengumpulkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, misalnya bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan dan juga dokumen identitas.
  • Kemudian harus melakukan pengukuran tanah, hal ini dilakukan petugas BPN dengan tujuan memastikan luas serta batas tanah.
  • Setelah melalui proses verifikasi, pihak BPN akan menerbitkan SHM tersebut.
  • Pemilik tanah harus mengumpulkan dokumen, terutama surat perjanjian sewa tanah serta identitas.
  • Mengajukan surat permohonan untuk melakukan proses pembuatan SHGB ke BPN..
  • Setelah melalui pengkajian dan syarat serta dokumen sudah terpenuhi, tentunya pihak BPN akan menerbitkan SHGB tersebut.

Pertimbangan Sebelum Memilih SHM atau SHGB

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah maupun bangunan, ada beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan. Apa saja?

  • Tujuan investasi, dalam artian apakah Anda ingin mempunyai tanah tersebut secara penuh atau hanya membutuhkan bangunannya untuk menjalankan usaha,
  • Jangka waktu penggunaannya, ini juga perlu untuk Anda pertimbangkan karena keduanya mempunyai perbedaan yang cukup mencolok.
  • Kemampuan keuangan, Anda bisa memeriksa biaya apa saja yang terkait dengan pemeliharaan serta pajaknya.
  • Kepatuhan terhadap hukum, dalam hal ini Anda harus memastikan untuk memahami peraturan yang berlaku mengenai penggunaan tanah.

Penutup

Memahami perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan satu hal yang sangat penting untuk siapapun yang ingin melakukan investasi pada properti di Indonesia. Dengan Anda tahu seperti apa karakteristik, keuntungan serta kerugian dari masing-masing sertifikat tentunya Anda bisa membuat keputusan secara lebih baik serta sesuai kebutuhan Anda. Jadi, jika Anda belum mempunyai kedua sertifikat tersebut, pastikan untuk memprosesnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *