6 Jenis Sertifikat Rumah yang Perlu Diketahui

Punya rumah tentu saja menjadi impian banyak orang, namun Anda perlu memahami jenis sertifikat rumah karena hal ini menjadi salah satu aspek yang penting dalam kepemilikan rumah. Sertifikat rumah tak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan saja, namun berperan penting ketika melakukan transaksi jual beli, warisan dan lainnya. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini akan kita bahas tentang jenis sertifikat rumah, fungsi dan tips dalam memilih sertifikat yang tepat.

jenis sertifikat rumah
Sumber : rumah123

Memahami Apa Itu Sertifikat Rumah?

Sertifikat rumah merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah menandakan jika seseorang tersebut merupakan pemilik sah dari properti tersebut. Sertifikat ini juga menjadi bukti dari legalitas dan juga akan memberikan perlindungan hukum untuk pemilik ruman. Tanpa adanya sertifikat yang jelas, tentu saja akan ada berbagai masalah yang muncul. Misalnya risiko sengketa dan lainnya.

Fungsi Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah mempunyai fungsi penting yang perlu Anda ketahui, berikut di antaranya:

  • Sebagai bukti kepemilikan, karena akan menjadi dokumen resmi yang menunjukkan jika pemilik mempunyai hak atas rumah.
  • Sertifikat rumah sangat dibutuhkan di dalam proses jual beli dengan tujuan menjamin keabsahan transaksinya.
  • Digunakan pada proses pengalihan hak kepemilkan kepada ahli waris.
  • Bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan jika ingin mengajukan pinjaman ke bank.

Jenis Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah terdiri dari beberapa jenis, sehingga Anda perlu untuk mengetahuinya. Mengingat setiap jenis sertifikat mempunyai karakteristik dan fungsi yang berbeda. Apa saja?

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Merupakan jenis sertifikat yang terbilang paling kuat karena memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menjual serta mengalihkan hak atas tanah dan juga bangunannya. Kriteria SHM yaitu

  • Mempunyai hak milik secara penuh atas tanah maupun bangunan.
  • Bisa diwariskan kepada ahli waris.
  • Tidak mempunyai batasan waktu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Merupakan dokumen resmi yang memberikan hak untuk pemiliknya dalam membangun serta mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya sertifikat ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, yaitu 20 sampai 30 tahun. Ciri-Ciri SHGB adalah :

  • Hanya mempunyai hak atas bangunan, bukan tanahnya.
  • Bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
  • Secara umum digunakan sebagai properti komersial.

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHP ini akan memberikan hak untuk bisa menggunakan tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu, namun biasanya sampai 25 tahun. Ciri-Ciri SHP yaitu :

  • Bisa digunakan sebagai hunian maupun hal lainnya.
  • Tidak dapat diwariskan secara langsung.
  • Mempunyai jangka waktu penggunaan yang terbatas.

Sertifikat Hak Sewa

Sertifikat Hak Sewa merupakan dokumen yang menyatakan jika seseorang mempunyai hak untuk menyewa tanah maupun bangunan dari pemiliknya. Ciri-Ciri Hak Sewa :

  • Mempunyai jangka waktu sewa yang sudah ditentukan perjanjian di antara pemilik dan penyewanya.
  • Tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah yang disewa.

Sertifikat Tanah Negara

Merupakan dokumen yang dikeluarkan pihak pemerintah untuk tanah yang belum mempunyai sertifikat. Hal ini biasanya digunakan pada tanah milik Negara yang rencananya akan dialokasikan kepada masyarakat. Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Negara :

  • Menunjukkan jika tanah tersebut merupakan milik Negara.
  • Bisa dirubah menjadi sertifikat hak milik jika sudah berhasil memenuhi syarat tertentu.

Proses Pembuatan Sertifikat Rumah

Bagaimana proses pembuatan sertifikat rumah itu sendiri? Cek caranya di bawah ini.

Penuhi Syarat-Syaratnya

Sebelum Anda mulai untuk melakukan proses pembuatan sertifikatnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

  • Bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli, waris dan lainnya.
  • Fotokopi identitas / KTP pemohon.
  • Surat pengantar dari kelurahan setempat.

Semua persyaratan dan dokumen tersebut harus dipersiapkan secara baik agar bisa lancar dalam mengajukan permohonan sertifikat rumah tersebut.

Pengajuan Permohonan Ke Lembaga Terkait

Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke kantor BPN. Prosesnya sendiri, biasanya memakan waktu beberapa minggu sampai beberapa bulan karena tergantung dari kelengkapan dokumennya.

Pengukuran Tanah oleh BPN

Pihak BPN nantinya akan melakukan pengukuran tanah, tujuannya adalah memastikan batas-batas dan juga luas tanah bisa sesuai dengan dokumen yang sudah diajukan.

Penerbitan Sertifikat Oleh BPN

Jika semua proses di atas sudah selesai, BPN akan segera menerbitkan sertifikat rumah yang sudah diajukan. Anda harus memastikan periksa semua informasi yang terdapat pada sertifikat tersebut untuk menghindari adanya kesalahan.

Tips Memilih Sertifikat Rumah Secara Tepat

Memilih jenis sertifikat rumah secara tepat tentu saja sangat penting karena untuk memastikan keamanan serta kepastian hukumnya. Inilah, beberapa tips yang bisa membantu Anda:

Memahami Kebutuhan Anda

Sebelum Anda membeli properti, ada baiknya memahami kebutuhan Anda. Dalam artian apakah Anda membutuhkan hak milik secara penuh atau hanya hak guna bangunannya saja. Dengan mengetahui hal tersebut tentunya akan membantu Anda untuk memilih jenis sertifikat yang sesuai.

Melakukan Konsultasi dengan Ahlinya

Jika Anda merasa bingung, sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam bidang properti. Nantinya mereka akan memberikan saran yang tepat dan sesuai dengan kondisi hukum yang berlaku.

Cek Keabsahan Sertifikat Rumah

Sebelum membeli rumah, Anda harus memastikan keabsahan dari sertifikat yang dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Caranya adalah melakukan pengecekan di BPN, tujuannya tentu saja memastikan tidak terdapat masalah hukum yang mengaitkan tanah tersebut.

 Menghindari Transaksi Tanpa Sertifikat

Selain itu, pastikan jika transaksi jual beli dilakukan menggunakan sertifikat yang sah. Hindari untuk membeli properti yang tidak mempunyai sertifikat, karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Penutup

Jadi, sampai di sini sudah tahu ya jenis – jenis sertifikat rumah. Memahami berbagai jenis sertifikat rumah menjadi hal yang penting untuk siapapun yang ingin mempunyai properti. Mengingat setiap sertifikat mempunyai fungsi serta karakteristik masing-masing yang berbeda. Di dalam proses pembeliannya, pastikan Anda memilih sertifikat yang sesuai kebutuhan serta mengecek keabsahannya untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan memahami semua hal tersebut, tentunya Anda akan lebih siap untuk mengambil keputusan secara lebih tepat mengenai kepemilikan rumah tersebut. Mau beli rumah bersertifikat yang jelas? Azura Hills solusinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *